PravadaNews – Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pihaknya saat ini hanya mengatur terkait mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, struktur formula penghitungan tarif dan tidak mengatur mengenai penghapusan kuota internet.
Pernyataan itu disampaikan Wayan merespons permohonan gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan itu diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Redam Eskalasi Timteng Lewat Diplomasi
Dalam gugatan, kedua pasangan itu telah mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dianggap merugikan konsumen secara konstitusional.
Wayan menyebut sejak awal DPR memang tidak mengatur mengenai penghapusan kuota internet hanya mengatur tentang mekanisme tarif dasar mencegah perang harga di antara operator telekomunikasi.
“Berdasarkan risalah rapat Panja RUU Cipta Kerja dengan DPD dan Pemerintah, dalam agenda melanjutkan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab 3, penambahan ketentuan ayat (2) dalam Pasal 28 merupakan bentuk penguatan instrumen negara yang lahir dari kebutuhan kondisi saat itu,” tegas Wayan dikutip Kamis (5/3/2026)
Wayan menuturkan, keputusan mengatur penentuan tarif dasar itu dilakukan untuk mencegah resiko mengenai ketidaksetaraan tarif terutama terkait dominasi pelaku usaha tertentu.
“Namun perihal penghapusan dan penghangusan kuota internet diserahkan pada mekanisme pasar, yakni persaingan usaha yang sehat dari masing-masing penyedia jaringan,” terang Wayan
Di sisi lain, pihaknya juga telah lebih dulu menguraikan poin-poin riwayat pembentukan aturan soal Pasal 28 UU Nomor 36 seperti yang tercantum di dalam risalah pembahasan RUU Telekomunikasi.
Atas dasar itu, ia meminta pihak Penggugat untuk memahami lebih dulu mengenai maksud peraturan
Dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi sebelum diubah di dalam Undang- Undang Cipta Kerja.
Selain itu, Wayan menambahkan, bahwa sebelum di undangkan, keputusan pemerintah soal Pasal 28 Undang-Undang No 36 1999 tentang Telekomunikasi itu telah tertulis dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Adanya fenomena perang tarif antara operator yang berpotensi menurunkan kualitas layanan dan merugikan konsumen,” ungkap Wayan.
“Kewenangan penetapan tarif batas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat,” tutup Wayan. (GIB)















