PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai masih banyak tanda tanya yang harus dijelaskan kepada masyarakat. KPK harus terbuka dengan proses peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian balik lagi ke tahanan rutan.
“Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Menurut Abdullah, lembaga antirasuah itu juga harus menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika Yaqut menjadi tahanan rumah. Jangan sampai respons yang dilakukan itu hanya sekadar karena ada sorotan dari publik.
“Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari,” kata Abdullah.
Sementtara itu, KPK mengungkapkan alasan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan negara atau rutan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Adapun, pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.
Kasus Penahanan Yaqut Jadi Sorotan Publik
Dari kejadian ini, KPK dinilai bersikap tidak konsisten dalam menentukan langkah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sehingga sikap lembaga antirasuah itu menuai sorotan publik ketika mengambil keputusan soal penahanan Yaqut, meskipun proses penyidikan disebut masih terus berjalan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman secara terbuka mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk segera melakukan introspeksi mendalam.
Pengalihan penahanan yang dilakukan secara senyap ini dinilai telah mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin menegaskan langkah KPK ini sangat berisiko terhadap kepercayaan publik.
Menurut Boyamin, tindakan tersebut harus segera dianulir dengan mengembalikan yang bersangkutan ke sel tahanan demi menjaga integritas sistem hukum.
“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/3).
Kritik juga datang dari pengamat hukum yang menilai ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, penjelasan pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut itu disinyalir cukup janggal lantaran dianggap tidak memperhatikan aspek yang objektif di mata hukum.
Sosok yang akrab disapa Almas itu menyebut, semestinya pemberian status tahanan rumah tidak hanya memperhatikan permohonan dari pihak keluarga melainkan harus melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” ujar Almas dalam keterangan persnya, Selasa (24/3).
Almas menekankan, keputusan mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut itu bukan perkara sepele yang tak memiliki dampak citra kepada lembaga tersebut.
Menurut Almas, langkah tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap marwah dan kredibilitas KPK dalam menjalani tugas sebagai aparat penegak hukum.
keputusan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut menjadi sebuah polemik ditengah komitmen Presiden Prabowo yang mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tutup Almas.














