Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pihak pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Batas Belanja Pegawai Daerah

DPR Desak Pemerintah Sesuaikan Batas Belanja Pegawai Daerah

PravadaNews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah.

Adapun kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penyesuaian anggaran tersebut dinilai perlu dilakukan menyusul meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah imbas keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Namun, Puteri menilai perubahan skema transfer ke daerah dan kebijakan pengangkatan PPPK belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan UU HKPD pada 2021.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” kata Puteri seperti dikutip dari laman DPR RI, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Mendag Bantah Temuan Ombudsman soal Minyakita Langka

Puteri mengatakan Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah menyampaikan rencana kegiatan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Agenda kordinasi itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah.

“Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri

Di sisi lain Menurut Puteri, langkah penyesuaian itu nantinya akan tetap mempertimbangkan perihal kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Puteri menilai, implementasi dari seluruh kebijakan fiskal itu juga perlu memperhatikan kondisi riil pemerintah daerah, termasuk terkait kemampuan keuangan dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

Puteri menambahkan, sebelum di implementasikan, kebijakan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah.

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu juga akan melihat kemampuan masing-masing daerah,” ujar Puteri.

“Jadi tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga,” jelas Puteri.

Sebelumnya, pemerintah juga turut memastikan tidak akan lagi terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK meskipun terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah agar pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” kata Rini dalam keterangan tertulis.

Kekhawatiran perihal munculnya PHK pada PPPK mencuat setelah implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah masa transisi lima tahun atau sejak aturan undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengakui banyak pemerintah daerah khawatir melanggar aturan tersebut.

Bahkan, menurut dia, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK untuk menyesuaikan rasio belanja pegawai.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” ujar Tito.

Tito mengatakan pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan batas belanja pegawai 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.

Dengan demikian, kepala daerah diminta tidak khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *