Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. (Foto:emedia.dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Indonesia Gabung Board of Peace

DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Indonesia Gabung Board of Peace

PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mendesak pemerintah untuk lebih transparansi mengenai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace.

Selain itu, Komarudin juga turut menyinggung sikap pemerintah yang tidak melibatkan DPR secara aktif dan partisipatoris mengenai keputusan bergabung ke dalam organisasi yang di gagas Presiden AS Donal Trump tersebut.

Menurutnya, langkah strategis di bidang hubungan internasional semestinya dikomunikasikan lebih dulu dengan pihak parlemen untuk memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan mendapat dukungan politik yang kuat.

Baca juga: DPR Desak BGN Terjun Awasi Menu MBG

Komarudin merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus memperoleh persetujuan DPR.

Ia menilai pelibatan DPR sejak awal dapat mencegah munculnya polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Kalau sejak awal dibicarakan bersama DPR, masyarakat tidak perlu terjebak dalam pro-kontra yang panjang. Sesuai Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional memang perlu persetujuan DPR,” kata Komarudin pada Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, keputusan bergabung dengan organisasi internasional bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan juga keputusan kenegaraan yang berimplikasi pada keselamatan dan kepentingan nasional.

Selain itu, Komarudin juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek anggaran dan kesiapan nasional, terutama terkait rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang disebut akan menjadi bagian dari komitmen Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan perhitungan yang harus matang karena menyangkut penggunaan anggaran negara di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan bencana.

“Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya,” beber Komarudin.

Meski pemerintah dikabarkan telah menandatangani perjanjian tersebut, ia berpandangan pembahasan bersama DPR tetap dapat dilakukan sebagai bentuk penguatan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Tidak ada kata terlambat untuk membahasnya secara terbuka. Justru ini penting agar ke depan tidak ada penyesalan atau saling menyalahkan,” ujar Komarudin.

Ia pun menyarankan agar Presiden melalui menteri terkait, termasuk Menteri Luar Negeri, memberikan penjelasan komprehensif kepada DPR dan masyarakat mengenai posisi Indonesia di BoP, termasuk dasar hukum dan pertimbangan strategisnya.

Komarudin menambahkan, nilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan luar negeri mendapat legitimasi publik dan berjalan sesuai konstitusi.

“Rakyat berhak tahu. Kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak perorangan,” tutup Komarudin. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *