Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Minta Kaji Ulang Kebijakan Batasi Kadar Tar dan Nikotin Rokok IHT

DPR Minta Kaji Ulang Kebijakan Batasi Kadar Tar dan Nikotin Rokok IHT

PravadaNews – Wacana kebijakan pemerintah terkait pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok kretek dan elektrik mendapat respon penolakan dari sejumlah pihak terutama kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, penolakan kebijakan itu mencuat lantaran dianggap akan berdampak mematikan industri rokok kretek yang selama ini berkontribusi menyerap jutaan tenaga kerja.

Merespon hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, pemerintah semestinya perlu mengkaji secara komperhensif sebelum memutuskan kebijakan pembatasan terutama mengenai dampak yang akan timbul atas keputusan tersebut.

Baca juga: Banggar DPR Minta BGN Evaluasi Dapur MBG

Sebab menurutnya, kebijakan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin itu ditengarai bakal menimbulkan resiko efek domino terutama soal keberlangsungan produksi industri tembakau skala nasional.

“Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri,” ujar Nurhadi dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Nurhani menuturkan, kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin itu juga bisa berakibat menutup mata pencaharian petani dan pekerja yang selama ini telah mengantungkan nasib terhadap industri tembakau.

Selain itu, Nurhadi menilai, salah satu industri yang disinyalir juga ikut terdampak atas kebijakan itu yakni para pengusaha dan pekerja dari sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Padahal, sektor SKT pada industri tembakau selama ini juga cukup dikenal sebagai salah satu industri padat karya yang menyumbang penyerapan tenaga kerja hingga jutaan orang.

Nurhadi mengungkapkan, total angka pekerja yang terserap pada sektor IHT dan SKT saat ini telah mencapai enam juta tenaga kerja yang terdiri dari petani, buruh dan distributor.

Nurhadi menambahkan, apabila kebijakan itu tetap digarap tanpa ada pertimbangan kajian terlebih dulu, maka akan berimbas kondisi industri tembakau serta stabilitas
ekonomi nasional.

“Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang,” tutup Nurhadi. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *