PravadaNews – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2029 akan dimulai pada tahun 2027 mendatang. Setidaknya kurang dari 1,5 tahun lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, DPR beberapa sudah melakukan pembahasan terkait perbaikan regulasi pemilu.
“Secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat Pemilu tahun 2029,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Golkar Dukung Pengesahan RUU PPRT
Puan menyampaikan, DPR akan terus mengawasi program dan kebijakan pemerintah. Sehingga, program yang dibuat pemerintah dapat dirasakan masyarakat.
Puan berkata, legislatif dan ekskutif harus saling bersinergi untuk memastikan seluruh program dan kebijakan memberikan dampak kepada masyarakat.
Selain itu, situasi geopolitik saat ini sedang tidak stabil. Terbaru, Amerika bersama Israel melakukan serang kepada Iran. Sehingga, membuat kawasan di Tumur Tengah (Timteng) memanas.
“Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu,” ujar Puan.
Diketahui, Komisi II DPR RI juga melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dengan para stakeholder terutama NGO, pakar, akademisi, dan pemerhati pemilu.
Namun, dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI belum mengambil sebuah kesimpulan. Komisi II masih ingin mendapatkan masukkan dari masyarakat terutama masyarakat sipil terkait tata kelola pemilu ke depan.
RUU Pemilu itu pun masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. (Akbar)















