PravadaNews – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menegaskan, pihaknya tidak pernah mengambil keputusan untuk menghentikan ekspansi ritel modern atau menutup minimarket imbas penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pernyataan itu disampaikan Said merespons isu terkait penghentian ekspansi ritel modern setelah Kopdes Merah Putih beroperasi penuh. Said menegaskan, kewenangan perizinan dan operasional usaha bukan berada pada legislatif, melainkan di ranah eksekutif.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Said, kebijakan tersebut menjadi otoritas kementerian teknis, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Perdagangan.
Said menuturkan, dalam kegiatan sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan usaha. Namun, Said menekankan, diskursus tersebut bukan keputusannya ada di DPR.
Baca Juga: Perkuat Daya Beli Lewat Stimulus Ekonomi
“Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said.
Said menekankan, pemerintah selama ini juga turut mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Mengutip data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dalam konteks itu, kata Said, gagasan memperkuat ekosistem usaha desa tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain. Said menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.
Said memastikan sikap DPR tetap mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar pengembangan koperasi desa dapat berjalan sehat, berkelanjutan serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” tutup Said.















