PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas membongkar dugaan praktik konflik kepentingan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Terbaru, awal pekan ini, lembaga anti rasuah itu resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka itu diumumkan setelah pihak penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Kapolri: Pemerintah Aktif Redam Konflik Global
Sebagai informasi, Kasus yang menjerat putri penyanyi dangdut Arafiq itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3).
OTT itu kemudian berkembang mengenai dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki relasi langsung dengan keluarga kepala daerah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terkait adanya konflik kepentingan setelah Fadia yang saat itu menjabat Bupati periode 2021–2025 telah resmi mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif mengikuti serta mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah sepanjang 2023–2026.
Dalam keterangannya, Asep juga menyebut soal adanya pergantian posisi direktur perusahaan pada 2024 kepada pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan tersangka.
Sebagai bagian proses hukum KPK akan menahan Fadia untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka FadiA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru.
KPK menambahkan, pengusutan perkara ini menjadi bagian dari komitmen untuk menutup celah praktik penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tutup Asep. (GIB)














