PravadaNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menggelar Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar berbagai ketentuan keimigrasian di sejumlah wilayah Indonesia.
“Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pengawasan dan pemeriksaan intensif terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia. Para WNA yang diamankan diketahui melakukan pelanggaran beragam, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pihak Imigrasi menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus ditingkatkan, baik melalui operasi rutin maupun pengawasan berbasis intelijen. Sementara itu, terhadap para pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan deportasi dan penangkalan.
Hendarsam mengungkapkan, 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Hendarsam menyebut WN China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi ini.
“Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara,” kata Hendarsam.
WNA yang ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran hukum yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi akan memperkuat pengawasan dan penindakan kepada TKA dengan perizinan yang tidak sesuai. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan hukum di Indonesia.
“Selanjutnya kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia,” kata Hendarsam.















