PravadaNews – Parlemen Iran tengah menyiapkan dasar hukum untuk melegalkan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz. Langkah ini diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru di tengah ketegangan geopolitik yang memengaruhi jalur energi global.
Anggota parlemen Mohammadreza Rezaei Kouchi mengatakan rancangan undang-undang sedang disusun untuk menegaskan kontrol negaranya atas selat strategis tersebut.
“Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan,” kata Kouchi seperti dikutip kantor berita Tasnim, Jumat (27/3/2026).
Baca juga : Iran Sebut Serangan Darat Berbahaya bagi AS
Kouchi menyebut rancangan awal telah disiapkan, kendati belum diajukan sebagai proposal resmi ke parlemen.
“Pembahasan lanjutan akan dilakukan sebelum dibawa ke sidang terbuka,” ungkap Kouchi.
Menurut Kouchi, pungutan itu diklaim untuk menjamin keselamatan kapal yang melintasi jalur antara Teluk Persia dan Teluk Oman. Namun, kebijakan tersebut muncul di tengah laporan bahwa Iran telah mulai menarik biaya hingga 2 juta dolar AS dari kapal komersial, sebagaimana dilaporkan Bloomberg pada 24 Maret.
Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Vahid Jalalzadeh, menyatakan aturan baru untuk Selat Hormuz masih dalam tahap penyusunan dan akan diberlakukan setelah konflik mereda, dengan rencana kerja sama bersama Oman.
Kebijakan ini tidak lepas dari eskalasi konflik kawasan. Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke sejumlah target di Iran, yang kemudian dibalas oleh Teheran dengan serangan ke wilayah Israel serta fasilitas militer AS di Timur Tengah.
Ketegangan tersebut memicu blokade de facto di Selat Hormuz, salah satu jalur utama distribusi minyak dan gas alam cair dunia. Gangguan ini berdampak pada ekspor energi kawasan dan mendorong lonjakan harga global.















