PravadaNews – Sistem dan proses kaderisasi menjadi sorotan setelahnya banyaknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, kaderisasi yang dilakukan partai politik dinilai gagal.
“Sistem dan proses kaderisasi yang di partai politik yang tidak berjalan maksimal, menurut saya menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Iwan kepada PravadaNews, Minggu (15/3/2026).
Iwan menjelaskan, jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) calon kepala daerah (cakada) tidak mengikuti kaderisasi di internal partai politik
“Seringkali para calon kepala daerah yang direkomendasi oleh partai politik dalam pilkada langsung, belum atau tidak menjalankan proses perkaderan yang matang, terutama terkait pembentukan karakter kepemimpinan yang berdasarkan kapasitas intelektual yang mumpuni, wawasan kebangsaan yang matang dan integritas yang teruji,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan, jika cakada yang diberi rekomendasi oleh partai politik, maka perilaku koruptif bisa dihindari.
“Saya kira kalau cakada yang direkomensasi parpol sudah matang dan lulus dari hal itu, mungkin korupsi bisa diminimalisir,” ujar Iwan.
Baca Juga: Bupati Cilacap Diduga Siapkan THR untuk Forkopimda
KPK OTT Bupati Cilacap Kasus Pemerasan THR
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini menangkap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terbaru, KPK menjaring Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari para pejabat daerah. Namun, sebelum target tersebut terpenuhi, KPK lebih dulu mengamankan Syamsul bersama sejumlah pihak lainnya dan menyita uang tunai yang telah terkumpul sebesar Rp610 juta sebagai bagian dari barang bukti.
“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.















