Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Setor Rp58,1 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online

Kejagung Setor Rp58,1 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online

PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil dari penyitaan tindak pidana kejahatan perjudian online yang telah berhasil ditindaktegas.

Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap menyampaikan, berdasarkan hasil dari penindakan pihaknya berhasil menyetorkan Rp58,1 miliar dari perkara judi online ke kas negara.

Muttaqin mengatakan, dana itu berasal dari hasil penyitaan kasus tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Muttaqin menjelaskan keputusan pengembalian aset hasil kejahatan itu menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum dalam perkara kejahatan finansial.

Baca juga: Polri Eksekusi Aset Judol Rp58 Miliar | Pravada News

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada hukuman pidana badan, tetapi juga harus memastikan keuntungan dari kejahatan dapat ditarik kembali untuk negara.

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” tegas Muttaqin, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Di sisi lain, Muttaqin menuturkan, bahwa dana yang disetorkan ke negara itu didapat berdasarkan
barang bukti yang berhasil disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian diserahkan ke jaksa eksekutor Kejagung.

Muttaqin memastikan seluruh harta rampasan hasil tindak pidana dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dikelola secara transparan.

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hari ini telah menerima sekitar Rp58 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara,” ujarnya.

Muttaqin mengaku, Kejagung telah mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri yang bekerjasama dalam penanganan perkara perjudian online tersebut. Menurut Muttaqin, kerjasama ini perlu ditingkatkan terutama dalam menangani kasus kasus pidana yang merugikan kas negara.

“Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” kata Muttaqin.

Ia menilai, penyerahan uang ke negara sudah sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang telah mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Muttaqin berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat agar upaya penelusuran dan pemulihan aset dalam kasus judi online dan TPPU semakin optimal di masa mendatang.

“Yang dipertunjukkan hari ini adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 sudah inkrah,” tutup Muttaqin. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *