Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Foto: Dok.Andri/EMediaDPRRI)

Beranda / Politik / Ketua Banggar Benarkan Anggaran BGN Diambil dari Pendidikan

Ketua Banggar Benarkan Anggaran BGN Diambil dari Pendidikan

PravadaNews – Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Said menjelaskan, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi yakni 20 persen dari belanja negara.

Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp.724, 2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp.769 triliun.

Baca juga: DPR Minta BGN Keluarkan Daftar Hitam untuk Pengelola Dapur MBG Nakal

Said menjelaskan, alokasi anggaran sebesar 20 persen sudah termasuk anggaran BGN ada di dalamnya.

Pada tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun. Alokasi anggaran BGN sesuai dengan UU APBN.

Peruntukkannya untuk program MBG sebesar Rp255,5 trilium dan Rp12,4 triliun dukungan manajemen program.

“Dari anggaran program BGN sebesar Rp. 255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3).

Said berkata, setiap tahun pemerintahan mengusulkan rancangan undang-undang APBN kepada DPR RI.

Maka, kata Said, kapasitas DPR atas RAPBN hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang disepakati bersama pemerintah.
 
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” kata Said.

Said juga menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen), bahwa alokasi anggaran kementeriannya nai.

Said membenarkan hal tersebut. Said memastikan, kenaikan itu alokasi anggaran tidak berimplikasi terjadi kenaikan anggaran MBG.
 
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas Said.

Politisi asal Madura itu menjelaskan, kenaikan anggaran tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kementerian PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.

Kemendikdasmen naik Rp. 21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp. 3,3 triliun, Kemenag naik Rp. 10,5 triliun, Kemensos naik Rp. 4 triliun dan Kemen PU naik Rp. 1,7 triliun.
 
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya kembali.
 
Sehingga, Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah memutuskan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari undang-undang APBN.
 
Meskipun demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.
 
“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” kata Said.

“Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” tutup politisi PDI Perjuangan itu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *