Ilustrasi suasana ibadah haji dan umrah di Kota Madinah, Arab Saudi. (Foto:BAZNAS)

Beranda / Nasional / Koalisi Gugat Pasal Umrah Mandiri UU Haji ke MK

Koalisi Gugat Pasal Umrah Mandiri UU Haji ke MK

PravadaNews. – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi itu telah diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: 24.000 SPPG Siap Dukung Program MBG

Para pemohon meminta Mahkamah menghapus ketentuan yang mengatur umrah mandiri karena dinilai menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan perlindungan jamaah.

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, meminta agar Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira dikutip Rabu (25/2).

Pasal tersebut mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, ketentuan itu menciptakan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah.

Di sisi lain terdapat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang wajib memiliki izin dan berada dalam pengawasan pemerintah. Sementara, umrah mandiri dinilai tidak ditempatkan dalam skema perizinan dan pengawasan yang setara.

Koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.

Selain Pasal 86, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai kedua pasal itu tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Baca juga: Ramai Soal Menu Ramadan, BGN Luruskan Anggaran Program MBG

Menurut mereka, ketiadaan pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui regulasi dan pengawasan.

Para pemohon juga menyoroti Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta seluruh frasa “umrah mandiri” dalam sejumlah pasal dihapuskan. Mereka juga meminta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku.

Melalui permohonan ini, koalisi berharap Mahkamah menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi mereka yang memilih skema umrah mandiri.

“Keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara,” kata Shafira. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *