Logo gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK: Bupati Cilacap Kantongi Rp610 Juta

KPK: Bupati Cilacap Kantongi Rp610 Juta

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari para pejabat daerah. Dana tersebut diduga diminta melalui praktik pemerasan dengan dalih kebutuhan tertentu, termasuk untuk keperluan menjelang Hari Raya.

Namun, sebelum target tersebut terpenuhi, KPK lebih dulu mengamankan Syamsul bersama sejumlah pihak lainnya dan menyita uang tunai yang telah terkumpul sebesar Rp610 juta sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mulanya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Adapun uang tersebut direncanakan dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menjelaskan Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut dengan cara memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.

Asep mengatakan, uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono.

Sementara itu, Asep mengatakan uang tersebut telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. Kemudian KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *