PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, dan Tempo Institute, KPK menggelar webinar Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui penguatan literasi dan sistem pengendalian di kampus. Upaya tersebut dinilai penting karena perguruan tinggi masih tergolong sebagai area berisiko dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus menjangkau seluruh ekosistem kampus.
Baca juga: Fadia Arafiq Jadi Tersangka
“Menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus,” ujar Wawan dalam siaran persnya dikutip Kamis (5/3).
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan lebih dari 50 persen dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar. Temuan ini menunjukkan masih adanya persepsi yang perlu diluruskan terkait batas antara tradisi sosial dan potensi gratifikasi.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Nensi Natalia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, laporan gratifikasi dari perguruan tinggi yang masuk ke KPK baru berjumlah dua laporan. Kondisi ini dinilai menjadi indikator perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan. Artinya, setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Webinar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut di Itjen Kemendikbud Ristek, Julians Andarsa; Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H. Khairunnas; serta Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis.
Dalam paparannya, H. Khairunnas menekankan bahwa bagi perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan persoalan moral karena bertentangan dengan nilai etika. Namun ia mengakui, praktik tersebut kerap muncul secara halus dengan alasan tradisi atau nilai sosial.
Sementara itu, Hamdan Juhannis menyebut perguruan tinggi sebagai laboratorium moral bangsa. Ia menilai tantangan terbesar pencegahan gratifikasi terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring.
Melalui bedah buku ini, KPK dan para pemangku kepentingan berharap lahir panduan yang lebih operasional dan kontekstual dalam pengendalian gratifikasi di kampus. Buku tersebut diharapkan dapat memperkuat literasi antikorupsi sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.















