PravadaNews – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) seharusnya tidak mendapatkan perlakukan berbeda di mata hukum.
Yaqut sempat mendapatkan perlakuan ‘istimewa’ dari KPK karena perubahan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas mengatakan, KPK tidak memiliki alasan kuat untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah.
“Seharusnya Yaqut tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menikmati tahanan rumah karena tidak memiliki alasan kuat secara hukum dengan alasan kesehatan,” kata Fernando kepada PravadaNews, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah
“Pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut tanpa alasan hukum yang kuat berarti sudah mengabaikan prinsip keadilan hukum,” tambah Fernando.
Pemberian perubahan status tahanan rumah kepada Yaqut hanya akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Mengistimewakan Yaqut akan menggerus kepercayaan publik terhadap KPK dan akan dianggap takut pada tekanan dari kelompok yang memiliki hubungan dengan tersangka,” jelas Fernando.
Fernando menduga, perubahan status tahanan kepada Yaqut karena mendapatkan intervensi dari pihak luar.
“Publik tentu akan memiliki keyakinan bahwa pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut karena adanya aksi demo di KPK dan juga tekanan dari salah satu organisasi yang memiliki hubungan dengannya,” pungkas Fernando.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah sementara dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan, sambil tetap memastikan proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menjelaskan, perubahan status penahanan ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menyesuaikan kebutuhan proses pemeriksaan, tanpa mengurangi kewajiban tersangka untuk memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).















