PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Adapun Bupati Rejang Lebong itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Selain itu, tiga tersangka lain nya berasal pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak Swasta dari CV Alpagker Abadi.
Dalam keterangan nya, Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep, dikutip Kamis (12/3/2026).
Baca juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq
KPK menyebut Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP telah berperan sebagai penerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten.
Adapun tiga orang tersangka dari pihak swasta telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka memiliki peran sebagai pemberi suap.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang atau keuntungan kepada pejabat sebelum proyek pemerintah resmi digelar.
Skema semacam ini ditenggarai memungkinkan kontraktor tertentu mendapatkan keuntungan lebih awal dalam proses pengadaan.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK juga menyoroti salah satu perusahaan yang terlibat, PT Statika Mitra Sarana. Menurut penyidik, perusahaan tersebut bukan nama baru dalam perkara korupsi.
Asep mengungkapkan perusahaan itu pernah terlibat dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2017, perkara yang juga ditangani KPK dan berujung pada vonis bersalah di pengadilan.
“(PT Statika Mitra Sarana) Pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,” ungkap Asep.
Fakta ini menambah lapisan ironi dalam kasus terbaru, perusahaan yang pernah tersandung perkara serupa kembali muncul dalam pusaran dugaan korupsi proyek pemerintah.
KPK menggelar OTT terhadap Fikri dan 4 orang lain nya pada Senin malam, 9 Maret 2026. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda: Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Sebanyak 13 orang juga sempat diamankan KPK dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara mereka terdapat Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah, serta beberapa pihak swasta lainnya. Namun setelah pemeriksaan awal, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga telah menerima suap, Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 yang telah diubah melalui UU No. 20/2001.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 605 atau Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sebuah pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek publik masih terus menghantui tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.















