PravadaNews – Komisi KPK terus mengintensifkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Setda Pekalongan, Zainuri, sebagai saksi untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan prosedur serta aliran dana yang mencurigakan.
Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia
KPK berupaya menelusuri peran berbagai pihak dalam kasus ini guna memperkuat alat bukti, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel demi mengungkap secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Budi mengatakan Zainuri diperiksa bersama enam saksi lainnya yang merupakan ASN Pemkab Pekalongan. Budi menyebut, pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Keenam saksi lainnya yang dipanggil KPK, yakni Murdiarso, ASN Pemkab Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, ASN Pemkab Pekalongan, Edy Prabowo, ASN Pemkab Pekalongan, Supriyadi, ASN Pemkab Pekalongan, Argo Yudho Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan, dan Ajid Suryo Pratondo, ASN Pemkab Pekalongan
KPK sendiri telah menyita mobil dalam kasus ini dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














