Logo gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Soroti Penyalahgunaan Mobdin

KPK Soroti Penyalahgunaan Mobdin

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas atau mobil dinas (Mobdin) di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi atau di luar keperluan kedinasan, termasuk digunakan saat mudik Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat mencederai prinsip akuntabilitas serta berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

KPK menilai, kendaraan dinas, baik yang berstatus sebagai barang milik negara maupun daerah, seharusnya digunakan secara terbatas hanya untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan.

Baca juga: KPK Bantah Ada Intervensi Dibalik Status Tahanan Rumah Yaqut 

Penyimpangan penggunaan fasilitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta komitmen integritas di sejumlah instansi pemerintah, terutama dalam momentum peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepala daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).

Budi menegaskan, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara tepat dan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan celah pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

Terlebih, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus sebagai barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang disediakan khusus untuk menunjang kepentingan operasional kantor atau kegiatan kedinasan. Oleh karena itu, penggunaan di luar kepentingan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian, apabila terjadi penyalahgunaan penggunaan kendaraan dinas, hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Budi menilai pengawasan yang ketat dan kesadaran dari para pengguna fasilitas negara menjadi kunci penting dalam mencegah pelanggaran tersebut.

Budi juga menjelaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga dapat berawal dari hal-hal yang terlihat sederhana, seperti penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah yang tidak sesuai aturan. Oleh sebab itu, komitmen terhadap integritas harus dijaga dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” kata Budi.

Sementara itu, KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” pungkas Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *