PravadaNews – Anggota legislatif Amerika Serikat, John Larson, mengumumkan pada Selasa (7/4/2026) telah mengajukan artikel pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, menyusul kekhawatiran yang meningkat atas tindakannya dan penanganannya terhadap konflik dengan Iran.
Dikutip dari media AA News pada Rabu (8/4), Larson menyatakan, langkah ini diambil karena Trump “menjadi semakin tidak terkendali” dan membahayakan keselamatan serta keamanan rakyat Amerika.
Larson bahkan mendorong anggota Kabinet untuk mempertimbangkan penggunaan Amandemen ke-25 Konstitusi guna memberhentikan Trump dari jabatannya.
Baca juga: Iran Sukses Lakukan Operasi Pembalasan
“Donald Trump telah melampaui setiap syarat untuk diberhentikan dari jabatan. Dan keadaan ini semakin memburuk,” kata Larson dalam pernyataan resminya.
Larson mengkritik apa yang disebutnya sebagai “perang ilegal di Iran” dan memperingatkan dampak negatif tindakan presiden tersebut terhadap kehidupan masyarakat Amerika serta kondisi ekonomi negara.
Larson menegaskan, Trump “tidak mampu atau tidak mau menjalankan tanggung jawab jabatan secara setia dan ia menempatkan keamanan serta ekonomi negara dalam risiko.”
Meskipun Trump sempat mengumumkan penangguhan tindakan militer terhadap Iran selama dua minggu, beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat pada Selasa kembali memperbarui seruan agar presiden diberhentikan dari jabatannya, menandai meningkatnya tekanan politik di tengah ketegangan internasional.















