Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selaran. Sumber foto: kpk.go.id

Beranda / Hukum / Motif Kode Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

Motif Kode Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bersama empat orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Pemda Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

KPK menduga sosok Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menerima suap senilai Rp980 juta diberikan dari sejumlah kontraktor yang mengincar proyek pembangunan daerah.

Uang itu diduga berasal dari tiga rekanan yang dipersiapkan untuk memenangkan paket pekerjaan fisik di internal lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, dengan total nilai proyek mencapai Rp91,13 miliar.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, skema tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri dengan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, serta seorang perantara dari kalangan swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, B Daditama.

Pertemuan tersebut, kata Asep, bukan hanya sekadar diskusi administratif. Di dalamnya dibahas juga dugaan skema pengaturan atau plotting kontraktor yang akan mengerjakan proyek infrastruktur tahun anggaran 2026.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan pula besaran “fee” atau yang oleh penyidik disebut sebagai ijon proyek, berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Setelah kesepakatan terbentuk, Fikri diduga menuliskan daftar rekap proyek dalam selembar catatan yang berisi kode huruf.

Kode tersebut merujuk dari nama inisial para kontraktor yang akan ditugaskan untuk menangani paket proyek tertentu. Catatan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Daditama.

“Setelah pengaturan plotting, MFT menuliskan lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (12/3/2026).

Baca juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong

Adapun selain Bupati, KPK juga telah berhasil menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Selain itu, juga masih terdapat tiga tersangka lain nya yang berasal pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak Swasta dari CV Alpagker Abadi.

Sementara di balik pembagian fee proyek itu, penyidik juga menduga ada motif yang cukup sederhana namun bernilai besar, mengenai kebutuhan dana menjelang hari raya.

“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Lebaran,” kata Asep.

Atas permintaan, Tiga kontraktor disebut menyanggupi kesepakatan tersebut. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan tidak resmi itu, penyidik menduga terjadi penyerahan uang tahap awal sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Dana tersebut ditengarai telah disalurkan melalui sejumlah perantara sebelum akhirnya jatuh kepada bupati.

“Berupa uang dari tiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” beber Asep.

Kasus ini kembali menyoroti praktik lama dalam pengadaan proyek di pemerintahan daerah yang menunjukan hubungan saling menguntungkan antara pejabat dan kontraktor untuk menukar akses proyek dengan setoran tertentu.

Dalam banyak kasus, pola serupa muncul mulai dari pertemuan informal, kemudian pembagian paket pekerjaan, hingga transaksi uang yang ditengarai dibungkus sebagai komitmen.

Seperti banyak perkara korupsi lainnya, dugaan ini berawal dari ruang-ruang tertutup kekuasaan yang menjadi tempat keputusan publik atas nama pembangunan diduga dinegosiasikan jauh dari pengawasan masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *