Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / Ngeri! Surat Tanpa Tanggal Jadi Senjata

Ngeri! Surat Tanpa Tanggal Jadi Senjata

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di level pemerintah daerah dengan menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan ini menjadi sorotan lantaran modus yang digunakan disebut-sebut tergolong baru, sistematis, dan dinilai sangat mengerikan karena diduga memanfaatkan kekuasaan secara terstruktur untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, GSW diduga melakukan tekanan terhadap para kepala OPD guna memenuhi permintaan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun jabatannya, sehingga memunculkan kekhawatiran akan praktik penyalahgunaan wewenang yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi sejak dini.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gatut Jadi Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, skema pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu sudah berlangsung selama empat bulan sejak kepala OPD dilantik pada Desember 2025. Pejabat di daerah ini mengaku sangat resah atas perilaku Bupati Tulungagung Sunu.

Asep menambahkan, sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih, sejauh ini sudah sampai pada tahap yang sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Gatut Sunu ini.

“Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, dikutip Minggu (12/4/2026).

Asep menyebutkan Bupati Gatut Sunu mengancam memperlihatkan surat ke publik seolah-olah Kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” ucap Asep.

Jadi kalua surat itu diterbitkan atau itu diperlihatkan kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN.

“Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah,” tambah Asep.

Sementara itu, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memiliki peran yang krusial. YOG secara rutin menagih kepala OPD untuk memberikan uang ke Gatut Sunu hingga mengatur penggunaan anggaran.

“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang, bagian uang,” tutur Asep.

“Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW,” tambah Asep.

KPK menilai cara pemerasan menggunakan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa menggunakan tanggal sebagai temuan baru. KPK mengatakan modus tersebut sangat mengerikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *