PravadaNews – Dalam upaya membongkar praktik kecurangan dalam penawaran umum perdana saham Initial Public Offering (IPO), Tim Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatroni kantor PT MASI guna mendalami dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Investigasi ini menyasar ketidakpatuhan perusahaan dalam melaporkan afiliasi penerima jatah pasti (fixed allotment) serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kasus yang diduga melibatkan pihak sekuritas ini kini menjadi fokus utama otoritas demi menegakkan Pasal 104 dan Pasal 90 terkait manipulasi informasi pasar.
Baca juga: Harga Emas UBS-Galeri24 Turun
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
“Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” tulis OJK dalam siaran persnya dikutip Rabu (4/3/2026).
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.















