PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/KO.13/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Dengan keputusan tersebut, izin usaha koperasi dinyatakan tidak berlaku efektif terhitung sejak 24 November 2025.
Baca juga: IPPE dan TDPM Kena Sanksi OJK
Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri resmi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
“Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” tulis OJK dalam pengumumannya di laman OJK, dikutip Selasa (3/3/2026).
OJK juga meminta pengurus koperasi untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi. Tim Likuidasi nantinya akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus koperasi dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam segala bentuk kegiatan maupun komunikasi setelah pencabutan izin usaha tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku, serta melindungi kepentingan masyarakat.















