Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / OJK Minta Pengelola Dana Pensiun Perkuat Aset

OJK Minta Pengelola Dana Pensiun Perkuat Aset

PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengelola dana pensiun memperkuat strategi pengelolaan aset guna menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat di tengah kenaikan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan total pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026 atau meningkat 14,26 persen secara tahunan.

“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. Selain itu, terdapat faktor lain seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja,” kata Ogi di Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).

Baca juga : OJK Siap Awasi Transformasi PNM Jadi Bank UMKM

Menurut Ogi, lonjakan pembayaran tersebut perlu diantisipasi dengan penguatan tata kelola dan strategi investasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung. OJK menekankan pentingnya penerapan strategi asset liability management (ALM) untuk menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban dana pensiun.

Selain itu, Ogi meminta pengelola memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi serta meningkatkan tata kelola di seluruh aspek operasional, termasuk investasi dan kepesertaan.

Ogi menjelaskan pengelolaan dana pensiun juga harus disesuaikan dengan jenis program, yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

“Pada PPIP, manfaat berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, sedangkan pada PPMP mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun,” ungkap Ogi.

Ogi juga menegaskan bahwa sumber pembayaran manfaat tidak hanya berasal dari iuran peserta, tetapi juga dari hasil investasi dana yang dikelola. Karena itu, kecukupan aset dan likuiditas menjadi faktor kunci.

“Bagi dana pensiun yang telah mature dan tidak lagi menerima peserta baru, pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar, sepanjang dana pensiun tetap memiliki aset yang memadai dan likuiditas yang cukup,” pungkas Ogi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *