Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI (Foto: dok ojk.go.id)

Beranda / Ekonomi / OJK Sanksi Izin Sekuritas di Kasus IPO Bliss Properti

OJK Sanksi Izin Sekuritas di Kasus IPO Bliss Properti

PravadaNews– Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,625 miliar dan sejumlah larangan kepada beberapa pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Ismail dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Tugas Berat Lima Punggawa Baru OJK

Dalam perkara ini, PT Bliss Properti Indonesia dikenai denda Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut terkait penyajian piutang pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dalam laporan keuangan tahunan 2019.

Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tengah tahunan 2019 hingga 2023. OJK menilai piutang dan uang muka itu tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset perusahaan.

Menurut OJK, dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Perusahaan terakhir dipimpin oleh Ibrahim Hasybi yang juga tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny.

OJK menilai Benny sebagai pengendali PT Bliss Properti Indonesia menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut. OJK pun melarang Benny menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi perusahaan. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi periode 2019 dikenai denda tanggung renteng Rp110 juta.

Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai direksi periode 2020-2023 dikenai denda tanggung renteng Rp1,95 miliar. Gracianus juga dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, masing-masing berupa denda Rp150 juta.

Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.

Menurut OJK, dalam proses IPO Bliss Properti Indonesia, perusahaan sekuritas tersebut terbukti mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing. Pemesanan saham itu dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli.

OJK juga menilai perusahaan sekuritas tersebut tidak menjalankan prosedur pemeriksaan pelanggan atau customer due diligence secara memadai, termasuk verifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor.

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan sanksi kepada Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019. Ia dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

OJK menyatakan sanksi dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengurus perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *