PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Sanksi dijatuhkan setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan adanya praktik transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan bahwa para pihak yang dikenakan sanksi melakukan transaksi yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Baca juga: Diduga Manipulasi Saham, Influencer BVN Kena Sanksi OJK Rp5,35 Miliar
“OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK),” tulis OJK dari siaran persnya dikutip Minggu (22/2/2026).
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana yang digunakan untuk bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp43.729.255.000.
Menurut OJK, pola transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek, karena tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang riil.
Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN juga dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar atas pelanggaran ketentuan yang sama. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49.122.252.500 selama periode Januari hingga April 2016.
Transaksi yang dilakukan dinilai bertujuan untuk memengaruhi pihak lain agar melakukan perdagangan saham IMPC, sehingga menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.















