PravadaNews – Akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menekankan DPR RI untuk berhati-hati merumuskan pasal-pasal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sosok yang akrab disapa Hery itu mengingatkan pihak pembentuk Undang-Undang Perampasan Aset untuk tetap berprinsip terhadap azas praduga tak bersalah khusus nya terkait perlindungan hak milik pribadi.
Dalam keteranganya, Hery menilai salah satu poin penekanan utama dalam konsep pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut adalah untuk menjamin kesetaraan dalam penegakan hukum.
Adapun pernyataan Hery itu telah disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: Perampasan Aset Tidak Boleh Rugikan Warga Tak Bersalah
“Yang kita tekankan adalah adanya kesetaraan dalam penegakan hukumnya, serta perlindungan hukum terhadap hak milik pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain Hery menilai, salah satu persoalan yang kerap muncul yaitu soal prinsip kesetaraan penegakan hukum yang masih menimbulkan permasalahan dan selalu menjadi tantangan saat diterapkan secara praktik.
Hery melihat bahwa selama ini berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya aspek prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum cukup sulit diwujudkan.
Menurut Hery hal itu bisa terjadi apabila poin aspek penegakannya tidak tertulis secara gamblang di dalam RUU Perampasan Aset itu.
“Dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan,” ujar Hery.
Oleh karena itu, Hery mendorong Komisi III DPR RI untuk turut serta membahas langkah mitigasi atas masalah tersebut demi mendorong terciptanya prinsip keadilan dan kesejahteraan di masyarakat.
Hery mengatakan, penyitaan dan perampasan harta atau aset hasil tindak pidana korupsi bukan hanya sekedar memindahkan kekayaan dari para pelaku melainkan juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan.
“Menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat,” terang Hery.
“Tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat,” sambung Hery.
Disamping itu, Herry menegaskan bahwa pengimplementasian UU Perampasan Aset yang dilakukan aparat penegak hukum nantinya tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional atas perlindungan hukum dan hak milik pribadi.
Hal itu menurut Hery merujuk pada peraturan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), yang menjamin setiap orang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 28H ayat (4), kata Hery yang juga telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.
Hery menambahkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai produk hukum semestinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Jadi setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutur Hery.
“Sementara itu pasal 28H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” pungkas Hery.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono telah memberikan pandangannya terkait sejumlah persolan yang dianggap cukup krusial di dalam menyusun aturan RUU Perampasan Aset.
Salah satunya menurut Bimantoro yakni mengenai proses prosedural penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum di lapangan.
Bimantoro pun mewanti-wanti mengenai potensi kesalahpahaman tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penyitaan sejak tahap awal dari penyidikan tanpa melihat lebih jauh asal muasal harta yang disita.
“Baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana,” kata Bimantoro.
Bimantoro menilai praktik tersebut juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian di dalam proses penegakan hukum terutama saat mengungkap kasus tindak pidana dugaan korupsi yang merugikan negara.
Bimantoro menekankan, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset pihaknya mendorong untuk memperhatikan aspek penyitaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini juga berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.















