Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @prabowosubianto)

Beranda / Nasional / Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

PravadaNews – Pemerintah Indonesia menetapkan biaya haji 2026 turun Rp2 juta. Turunnya biaya haji kali ini di tengah lonjakan harga avtur.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat menyampaiikan taklimat dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

“Kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta walaupun harga avtur naik, tapi kita berani menurunkan biaya haji untuk tahun ini,” kata Presiden.

Perlu diketahui, biaya haji pada tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sementara untuk tahun 2026 ini, pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp87,4 juta. Biaya tersebut turun Rp2 juta.

Presiden menegaskan, penurunan biaya haji sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Biaya Haji Berpotensi Naik 51 Persen

“Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penyebab kenaikan biaya haji 2026 imbas dari lonjakan harga avtur, perubahan rute penerbangan karena lebih panjang, dan lemahnya nilai tukar mata uang.

Hal tersebut disampaikan Menhaj dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI dan rapat dengar pendapat bersama kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

“Kenaikan harga avtur global, lonjakan pemerintahan war risk, serta pelemahannya tukar, biaya tersebut meningkat signifikan,” kata Menhaj.

“Kondisi politik juga memungkinkan lakukan rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” tambah Irfan.

Menhaj menyampaikan, jika tidak ada perubahan rute penerbangan, kenaikan biaya mencapai 39,85 persen atau sekitar Rp46,9 juta per jemaah.

Namun, jika ada perubahan rute penerbangan kenaikannya mencapai 51,48 persen atau sekitar Rp50,8 juta per jemaah. Semula, para jemaah hanya membayar 33,5 juta.

“Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jamaah naik menjadi sekitar 46,9 juta atau meningkat 39,85 persen,” ujar Menhaj.

“Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar 50,8 juta atau naik hingga 51,48 persen,” tutup Menhaj.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *