PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan penghematan energi dan APBN dengan jumlah langkah yakni pemadaman listrik pada 18.00 WIB, pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pejabat eselon I hingga III, pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, efisiensi yang diterapkan di lingkungan kesekjenan DPR menunjukkan komitmen terhadap upaya mengantisipasi krisis energi.
Akan tetapi, langkah kecil kesekjenan ini tak bisa dibaca sebagai komitmen DPR sebagai wakil rakyat. Kesekjenan itu adalah aparat negara yang tunduk pada kebijakan pemerintah.
“Kalau kesekjenan berhemat ya sudah seharusnya karena mereka harus tunduk pada eksekutif yang mempekerjakan mereka,” kata Lucius kepada PravadaNews, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: DPR Kencangkan Ikat Pinggang Energi
“Jadi jelas bahwa kebijakan kesekjenan dalam hal efisiensi tak bisa diklaim sebagai sikap politik DPR,” tambah Lucius.
Lucius memandang, DPR tidak bisa menjadi kebijakan kesekjenan sebagai sikap politik para wakil rakyat secara kelembagaan.
“Jadi jangan sampai langkah sekjen DPR digunakan oleh DPR untuk menunjukkan sikap peduli mereka pada ancaman krisis yang terjadi saat ini,” ujar Lucius.
Luciuc mengatakan, publik sangat menantikan sikap DPR terhadap gejolak di Timur Tengah yang kini mulai berdampak pada stabilitas nasional.
“Yang ditunggu dari DPR jauh lebih penting dari sekedar penghematan ala kadar seperti yang dilakukan sekjen,” kata Lucius.
Lucius menambahkan, meski pun DPR melakukan pemotongan gaji, tidak akan berdampak signifikan.
“Pun kalau gaji DPR dipotong untuk membantu pemerintah juga tak cukup signifikan untuk membantu perekonomian negara,” pungkas Lucius.















