PravadaNews – BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di industri kelapa sawit, termasuk pekerja informal seperti petani dan sopir, guna memperkuat keselamatan kerja serta keberlanjutan sektor strategis tersebut.
Dorongan itu disampaikan dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN yang diselenggarakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3). Forum ini menjadi ruang dialog antara pengusaha dan pekerja untuk memperkuat hubungan industrial di sektor sawit.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih menilai industri sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar perlu menjadi contoh dalam memberikan perlindungan terhadap pekerjanya.
“Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sumarjono di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Menurutnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis industri sawit. Ia menegaskan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial tidak hanya sebatas kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha.
Sumarjono menambahkan pekerja yang mendapatkan perlindungan akan berdampak pada peningkatan produktivitas sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam jangka panjang.
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI juga menegaskan komitmen memperluas kepesertaan jaminan sosial di sektor sawit. Salah satu upaya yang didorong adalah pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal di seluruh rantai ekosistem industri.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi melalui skema tersebut meningkat dari 364.605 pekerja pada 2024 menjadi 417.386 pekerja pada 2025.
Meski demikian, Sumarjono menilai cakupan perlindungan tersebut masih perlu terus diperluas melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya agar jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk pekebun kecil dan pelaku UMKM pendukung industri sawit.















