Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah

Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah

PravadaNews – Pengungkapan kematian seekor gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan membuka praktik perburuan satwa liar terorganisir yang beroperasi lintas provinsi. Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026 di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh tim gabungan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Siap Digelar

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Polri Dirikan 2.746 Posko Operasi Ketupat 2026

Menurut Johnny, penyidikan tidak hanya bertumpu pada olah tempat kejadian perkara, tetapi juga analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” kata Johnny.

Johnny menyebut kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” ucap Johnny.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian gajah tersebut.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” kata Juli.

Juli menuturkan sejak awal kementeriannya berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk mempercepat penindakan.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” ujar Juli.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menilai peristiwa ini bukan insiden tunggal. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” kata Herry.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro memaparkan penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) disebut menembak gajah dua kali di bagian kepala, lalu bersama RA memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Kemudian, kata Ade, gading itu dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat. Barang tersebut kemudian dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta, sebelum nilainya meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.

“Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi, dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi, berlangsung kurang dari dua minggu,” ungkap Ade.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Ade, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” pungkas Ade.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *