PravadaNews – Penonaktifan 11 juta perserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menimbulkan polemik di masyarakat. Apalagi, penonaktifan tersebut berdampak pada 100 pasien cuci darah yang selama ini bergantung pada program PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program diberhentikan secara mendadak ini tentu akan mengganggu pelayanan, bahkan masyarakat dapat kehilangan akses tersebut pengobatan. Tidak hanya itu, penonaktifan juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Seharusnya, BPJS Kesehatan memberikan informasi atau pemberitahuan jauh-jauh haru kepada masyarakat penerima PBI JKN jika ada pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan.
“Ini sangat kami sesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Zainul menjelaskan, penonaktifan secara mendadak ini sangat merugikan masyarakat luas. Apalagi, lanjut dia, banyak masyarakat yang berharap dengan program tersebut.
Baca Iuga: Kemendag Gelar Pasar Murah Tanpa APBN
“Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui PBI JKN. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” jelas dia.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan aktivitasi kepesertaan yang sempat dinonaktifkan. Dia meminta, BPJS Kesehatan pro aktif dalam memberikan pelayanan. “Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk penundaan,” kata dia.
Orang Terkaya Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terdapat 1.824 orang dari desil 10 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terkaya menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Hal tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan tidak bisa mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan dari negara. “PBI itu ada kuotanya sekitar 96,8 juta,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Oleh karena itu, pemerintah melakukan rekonsiliasi data terhadap kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi data ini melihatkan BPJS, Bdan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemerintah Daerah (Pemda). “Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” jelas Menkes.
Menkes menerangkan, rekonsiliasi data untuk memastikan tidak ada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terkaya masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. “Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI),” kata Menkes.
Pemutakhiran Data PBI BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda penerima manfaat.
DPR, kata Netty, sangat mendukung pemutakhiran DTSEN. Memang, Netty berujar, perlu adanya perbaikan data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. “BPJS sejak awal sepakat, data harus terus diperbaiki,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Netty mengingatkan agar pembaruan data tidak boleh mengesampingkan masyarakat yang masih membutuhkan program tersebut. “Terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Komisi IX berkomitmen mengawal kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait polemik penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Netty menuturkan, BPJS Kesehatan harus proaktif ketika mendapati masyarakat yang datanya nonaktif pada saat di fasilitas kesehatan. “Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” jelas dia.
Netty menambahkan bahwa hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. “Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkas Netty.
Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan, sebanyak 52 persen atau sekitar 152 juta orang dari seluruh penduduk Indonesia telah menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI Daerah sekitar 50 juta,” kata Cak Imin saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Cak Imin mengatakan, data tersebut sifatnya dinamis karena masih ada perubahan pada data sosial ekonomi masyarakat. Indikatornya di antaranya; kondisi ekonomi masyarakat yang setiap harinya berubah, kematian, dan kelahiran.
“Data ini terus dinamis karena data sosial ekonomi kita setiap hari mengalami perubahan demi perubahan. Ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” kata dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, pemerintah akan tersebut melakukan konsolidasi untuk menyelesaikan persoalan data kepesertaan PBI. “Kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para Penerima Bantuan Iuran,” pungkas Cak Imin.















