PravadaNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 341 gram di wilayah Jakarta Selatan.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya menjelaskan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (27/3) tersebut, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (24).
“Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).
Baca juga : Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Bekasi
Bobby menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram, serta bibit sintetis seberat 26,15 gram,” kata bobby.
Selain itu, kata Bobby, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi.
Bobby menambahkan modus yang digunakan tersangka yaitu melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media sosial berupa Instagram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dengan sistem transaksi dan distribusi yang dilakukan secara terselubung,” kata Bobby.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Budi juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.















