Presiden Prabowo Subianto. Dok. YouTube Youtube Merah Putih 

Beranda / Nasional / Presiden Serahkan 10 Nama Calon Bos OJK

Presiden Serahkan 10 Nama Calon Bos OJK

PravadaNews – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerahkan daftar 10 nama calon pengganti Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke DPR RI.

Adapun sebelumnya, terdapat 20 nama yang telah dinyatakan lolos administratif. Namun, dari 20 nama itu, kemudian hanya 10 nama yang diserahkan ke DPR ntuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dalam keterangannya, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan, pihaknya akan segera memanggil nama-nama yang telah diserahkan untuk dilakukan fit and proper test pada Rabu (11/3/2025).

Misbakhun mengatakan, dari total 10 nama calon pengganti Dewan Komisioner OJK itu, kemudian pihaknya akan memilih 5 nama untuk mengisi jabatan pimpinan lembaga tersebut.

“Akan dilakukan fit and proper test oleh Komisi XI pada Rabu besok (11/3). Rapat pimpinan sudah memutuskan besok dilakukan sesuai arahan untuk seluruh peserta yang 10 orang itu dilakukan fit and proper test mulai dari pagi sampai malam,” kata Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (10/3/2026).

Diketahui, lima posisi pimpnan OJK yakni Ketua Dewan Komisioner; Wakil Ketua Dewan Komisioner; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Selain itu, dua jabatan pimpinan lainnya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun

Misbakhun menjelaskan, bahwa 5 calon yang terpilih nantinya akan menjabat komisioner di lima pembidangan dengan periode masa jabatan 5 tahun. Ketentuan masa jabatan itu sesuai dengan Surat Perintah dari Presiden (Surpres) yang dikirim ke pimpinan DPR.

“Sudah masuk ke pimpinan DPR RI surat Bapak Presiden yang isinya ada 10 nama-nama untuk mengisi 5 pembidangan. Itu nanti untuk periode 5 tahun sesuai dengan Surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” terang Misbakhun.

Setelah DPR melakukan uji kelayakan, Komisi XI akan membawa 5 nama yang terpilih itu untuk diserahkan
Ke rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026).

Misbakhu menjelaskan, mempercepat fit and proper test calon pimpinan OJK dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap kekosongan kursi di OJK agar dapat segera menjalankan tugas dalam membantu menjaga stabilitas ekonomi domestik.

“Kita harus mengambil keputusan yang cepat pada situasi saat ini sebagai respons terhadap situasi-situasi ketidakpastian. Kita harus memberikan kepastian kepada pasar, terhadap apa saja yang harus diputuskan cepat, harus kita putuskan cepat sehingga mereka bisa memimpin lembaga dengan cepat,” imbuh Misbakhun.

Berikut 10 nama calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan melakukan fit and proper test di DPR:

  1. Friderica Widyasari Dewi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK

  1. Agus Sugiarto

Komisaris Independen PT Danantara Asset Management

  1. Hernawan Bekti Sasongko

Anggota Badan Supervisi OJK

  1. Ary Zulfikar

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Hasan Fawzi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK

  1. Darmansyah

Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK

  1. Dicky Kartikoyono

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI

  1. Danu Febrianto

Senior Executive Vice President LPS

  1. Adi Budiarso

Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan

  1. Anton Daryono

Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (BI).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *