PravadaNews – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Empat tersangka itu di antaranya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Kini, empat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ungkap Yusri.
Yusril menekankan, pihaknya saat ini masih mendalami motif aksi brutal penyiraman air keras yang dilakukan kepada Andrie Yunus.
Baca Juga: KPK Dalami Motif Rencana Bupati Cilacap Siapkan THR
Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius setelah mendapat aksi teror brutal yakni disiram air keras oleh empat orang yang belakangan ini diketahui merupakan anggota TNI.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” tutup Yusri.
Kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga telah menambah daftar panjang terkait kekerasan yang menimpa aktivis masyarakat sipil di Indonesia.
Insiden tersebut memicu perhatian luas dari kelompok advokasi dan publik yang menuntut proses hukum yang transparan serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana hasil penyelidikan dapat berjalan dengan transparan bebas dari tekanan pihak manapun mengingat teror kasus kekerasan terhadap aktivis kerap menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.















