PravadaNews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengkritik kebijakan KPK yang memberikan perubahan status tahanan kepada Yaqut.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak pernah terjadi di kepemimpinan KPK sebelumnya.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Praswad memandang, pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut penuh dengan tanda tanya. Praswad mengaku heran dengan sikap KPK.
“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad.
Keistimewaan untuk Yaqut
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti perubahan tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mendesak KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perubahan status tahanan Yaqut.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip Senin (23/3/2026).
ICW memandang, KPK memberikan keistimewaan kepada Yaqut selaku tersangka korupsi kuota Haji.
“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana.
Yaqut Harusnya Ditahan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Syahroni mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu semestinya tetap menjalani penahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” kata Sahroni, pada Minggu, (22/3/2026).
Jadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah sementara dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan, sambil tetap memastikan proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menjelaskan, perubahan status penahanan ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menyesuaikan kebutuhan proses pemeriksaan, tanpa mengurangi kewajiban tersangka untuk memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
Tidak Ada di Ruang Tahanan
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis.
Silvia setelah menjenguk Ebenezer berbicara kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” kata Silvia.














