
PravadaNews — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pengambilalihan perkara pada tahap penyidikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi yang diatur undang...






