
PravadaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan...






