
PravadaNews – Pemerintah memperketat penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% agar insentif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi dipakai usaha yang berada di luar kriteria. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penanda baru bagi pelaku usaha...






