
PravadaNews – Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi menjadi keputusan yang dapat dilakukan begitu saja oleh perusahaan. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026), mengatur mekanisme yang lebih ketat. Salah sat...






