Ilustrasi Obat Keras. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / 14 Tersangka 14.360 Obat Ilegal Ditangkap di Jakut

14 Tersangka 14.360 Obat Ilegal Ditangkap di Jakut

PravadaNews – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis daftar G di wilayah Jakarta Utara dengan menangkap 14 orang tersangka dalam serangkaian operasi yang digelar dalam beberapa waktu terakhir.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sebanyak 14.360 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam memberantas peredaran obat ilegal yang marak terjadi, khususnya di kawasan perkotaan.

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran gelap obat tersebut periode Januari hingga April 2026. Hasilnya, 14 kasus terungkap.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 14 kasus. Dimana di antaranya dengan rincian TKP-nya ada di beberapa tempat tentunya semuanya di Jakarta Utara,” ujar AKBP Rohman dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Dari 14 kasus tersebut, 1 kasus berada di Koja, 4 Penjaringan, 6 Cilincing, 3 Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Pademangan. Dari pengungkapan itu, 14 orang menjadi tersangka.

“Dari 14 kasus tersebut kita amankan ada 14 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang sudah masuk dalam proses penyidikan. Dan tentunya juga sudah kita sita barang bukti obat-obatan berbahaya yang sangat banyak yaitu, 14.360 butir,” jelas Rohman.

di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan, modus operandi para tersangka yaitu menjual obat terlarang menggunakan sistem cash on delivery (COD) maupun ekspedisi.

“Saat ini juga sedang dalam proses penyidikan terkait dengan dari mana mereka mendapatkan karena memang modus operandi ini banyak ada yang COD, ada yang mereka mendapatkan langsung dari pengiriman-pengiriman ekspedisi. Ini masih kami dalami dan masih kami lakukan pengembangan,” ujar Ari.

“Untuk rata-rata tersangka memang dari banyak dari luar daerah yang saat ini sudah kami laksanakan penahanan dan sedang kami lakukan penyidikan,” tambahnya.

Adapun rinciannya yaitu Tramadol 4.693 butir, Excimer 4.226 butir, Trihexyphenidyl 1.385 buti, kapsul warna kuning 2.286, tablet warna silver 680 butir, Dextro 712 butir, Riklona Clonazepam 14 butir, Alprazolam 77 butir, Calmlet 3 butir, CTM 64 butir, dan Dexharsen 220 butir.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *