PravadaNews – Polisi mengamankan sebanyak 17 remaja yang kedapatan membawa kembang api dan petasan pada Minggu (15/3/2026) malam di kawasan Pesanggrahan.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, terutama untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketentraman masyarakat di lingkungan sekitar.
Petugas menegaskan tindakan ini merupakan langkah preventif guna menghindari terjadinya kebakaran, kecelakaan, maupun keributan yang kerap dipicu oleh penggunaan petasan secara tidak terkontrol.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, para remaja yang diamankan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk didata dan diberikan pembinaan, sementara barang bukti berupa kembang api dan petasan turut disita untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Remaja Ditangkap Edarkan Ribuan Obat Keras di Jakut
“Untuk para pelaku sendiri yang kami amankan total 17 remaja,” kata Seala di Jakarta, Rabu (18/3).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB di pertigaan Jalan Swadarma Raya dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial Instagram terkait adanya segerombolan remaja yang melakukan konvoi tanpa izin.
Segerombolan remaja itu dilaporkan melakukan konvoi tanpa izin dengan menggunakan flare atau kembang api yang ditembakkan ke jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Para remaja yang melakukan konvoi hingga menutup jalan serta menyalakan petasan tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda. Mereka berasal dari wilayah Jakarta Barat dan berencana menuju Tangerang.
Seala juga memastikan tidak ada pelaku yang berasal dari Pesanggrahan. “Jadi, para remaja tersebut berasal dari wilayah Jakarta Barat,” ujar Seala.
Polisi kemudian melakukan penindakan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) setelah video tersebut viral di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 17 remaja beserta sejumlah barang bukti, di antaranya bendera kelompok, telepon genggam, dan sepeda motor.
Seala menambahkan kendaraan bermotor yang digunakan para remaja tersebut juga dikenai sanksi tilang karena tidak sesuai ketentuan.
“Sanksi yang kami berikan itu sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam, karena kami juga mengingat ini bulan Ramadhan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat,” ungkap Seala.
Terkait motif, para remaja itu melakukan aksi tersebut untuk mencari pengakuan. “Untuk motifnya sendiri, yang anak-anak itu lakukan adalah mencari validasi karena namanya remaja,” tutur Seala.
Seala juga mengungkapkan adanya indikasi potensi aksi lanjutan yang mengarah pada tawuran, sehingga polisi melakukan langkah pencegahan.
Konvoi tersebut berpotensi membahayakan karena penggunaan kembang api dan petasan di jalan umum dapat memicu kebakaran hingga gangguan jaringan listrik.
Saat penangkapan, kata Seala, kepolisian juga menghadirkan orang tua dari para remaja tersebut. Para orang tua itu mengaku tidak mengetahui aktivitas anaknya saat keluar rumah pada malam hari.
“Hanya izin keluar malam, tapi tidak mengetahui kegiatannya ternyata seperti ini,” kata Seala.
Seala pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan serupa karena dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.














