PravadaNews – Peredaran beras fortifikasi dengan klaim tambahan vitamin dan mineral mulai diperiksa setelah hasil uji laboratorium menemukan sejumlah produk tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama empat laboratorium menemukan 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang diduga melanggar aspek administrasi, kandungan gizi, hingga mutu beras dari 11 pelaku usaha.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar yang berlaku.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh 25 merek itu tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai klaim pada label, sementara beberapa produk yang mengklaim sebagai beras premium ditemukan memiliki mutu beras di bawah klaim yang dipasarkan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan temuan ini tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian produk, tappi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai konsumen pangan.
Amran menambahkan, temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut telah dikomunikasikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” ujar Amran dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2026).
Selain itu, Bapanas menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuaian izin edar, informasi sertifikat dengan label produk, hingga klaim berlebihan pada kemasan beras fortifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol, Wahyu Widada, mengatakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan asesmen terhadap temuan ini untuk memeriksa aspek keamanan pangan, kandungan gizi, serta mutu produk.
“Teman-teman dari Satgas Pangan sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan asesmen terhadap standar keamanannya, kandungan gizinya, kemudian juga terkait dengan mutu pangan yang ada. Kami sudah laksanakan bersama dengan teman-teman dari Badan Pangan Nasional pada tanggal 10, 11, dan 12 September,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, proses lanjutan dilakukan melalui verifikasi bersama, pengujian ilmiah, serta penelusuran rantai distribusi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam peredaran produk tersebut.
Polri memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pangan yang berlaku, termasuk dugaan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Sebagai informasi, seluruh merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga minggu pertama September 2026, sebagian produk telah menghentikan produksi dan melakukan penarikan dari peredaran.















