PravadaNews – Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan angkat bicara terkait penggunaan mata uang dolar dalam transaksi jual-beli batubara berdasarkan skema Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Rokhmat itu menilai, penggunaan dolar dalam transaksi jual-beli batu-bara ditengarai telah merugikan negara, apalagi di tengah tekanan fiskal yang tidak memberikan kepastian.
Rohmat menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pengurangan penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel sebagai bagian program prioritas nasional meningkatkan efisiensi energi.
Menurut Rokhmat, penggunaan rupiah untuk transaksi baru bara domestik dan juga pengurangan pemakaian pembangkit listrik berbahan bakar diesel jika segera dilaksanakan aman memperkuat energi nasional ditengah potensi krisis global.
Baca Juga: DPR Dorong Transaksi Batubara Pakai Rupiah
“Karena itu, pengurangan penggunaannya dinilai sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian energi nasional,” kata Rokhmat dalam rapat Komisi XII DPR, pada Kamis (23/4/2026).
Rohmat menekankan, langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan rupiah dalam transaksi batubara DMO juga memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan tersebut.
Rokhmat menegaskan kedua kebijakan ini, merupakan strategi yang saling melengkapi dalam rangka mewujudkan kemandirian energi nasional ditengah krisis ekonomi yang melanda global.
Selain itu Rokhmat menambahkan kombinasi dua kebijakan itu tidak hanya bertujuan mengurangi risiko keuangan akibat fluktuasi nilai tukar, tetapi juga sebagai strategi memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.
“Kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi risiko keuangan, tetapi juga mendukung transisi energi yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tutup Rokhmat.















