PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan, ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain itu, BUMN Khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah juga akan menentukan harga untuk masing-masing komoditas mulai dari minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), fero alloy, dan batu bara.
Pada Pasal 3 disebutkan, pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan BUMN ekspor.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Stok Minyakita untuk Bantuan KPM Aman
Kemudian, BUMN ekspor juga yang akan menentukan margin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).
BUMN khusus ekspor itu lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam PP tersebut, penjualan SDA ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang diberi nama PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI).
PT DSI akan mengurusi ekspor tiga komoditas di antaranya; minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).















