Mangkraknya pembangunan Stadion Barombong Sulawesi Selatan (Sulse). (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Licinnya R di Stadion Barombong

Licinnya R di Stadion Barombong

PravadaNews – Nama R kembali menjadi perbincangan publik terkait polemik panjang proyek pembangunan Stadion Barombong di Sulawesi Selatan.

Sosok yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam berbagai proses proyek tersebut dikabarkan berperan penting sejak tahap penentuan pemenang tender hingga proyek lanjutan pembangunan tribun stadion.

Sepak terjang R dalam proyek pembangunan Stadion Barombong bahkan disebut tidak “kaleng-kaleng”.

Meski hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2019 menemukan sejumlah persoalan serius dalam proyek tersebut, hingga kini pihak rekanan yang disebut dikendalikan oleh R belum juga berujung pada proses pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Audit BPKP Sulsel kala itu menemukan sejumlah catatan penting terkait pembangunan stadion yang berada di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, tersebut.

Temuan itu mencakup ketidakjelasan status lahan pembangunan stadion hingga kelemahan struktur bangunan stadion yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

Tidak hanya itu, berbagai informasi yang beredar menyebutkan R memiliki kontribusi besar dalam meloloskan salah satu rekanan sebagai pemenang tender pembangunan Stadion Barombong.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul fakta salah satu perusahaan pemenang proyek ternyata pernah masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 terkait persengkongkolan tender.

Pelanggaran tersebut bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 430 Tahun 2015.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai bagaimana perusahaan yang telah masuk daftar hitam masih dapat memenangkan proyek strategis pemerintah daerah dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Sorotan publik semakin tajam karena pada saat proses proyek berlangsung, pengawasan juga melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Namun, keberadaan TP4D kala itu dinilai tidak cukup hati-hati dalam mengawal proses administrasi dan legalitas rekanan proyek.

Padahal, status perusahaan yang masuk kategori daftar hitam dinilai seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses tender maupun pengawasan proyek.

Sejumlah kalangan mempertanyakan bagaimana perusahaan tersebut tetap bisa lolos dan memperoleh pekerjaan pembangunan stadion.

Tidak berhenti pada proyek awal pembangunan stadion, R juga disebut-sebut menjadi aktor penting di balik kemenangan rekanan yang sama dalam proyek lanjutan pembangunan tribun Stadion Barombong pada November 2017 silam.

Dugaan adanya pengaruh kuat dalam proses penentuan rekanan itulah yang kini terus menjadi bahan pembicaraan publik dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan.

Pengaruh besar R dalam proyek Stadion Barombong bahkan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penelusuran hukum berjalan lambat.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum dinilai belum melakukan pengembangan lebih jauh terhadap sejumlah temuan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan, pihaknya tetap mencermati perkembangan informasi terkait proyek Stadion Barombong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah anggapan bahwa institusinya tidak melakukan langkah apa pun terkait persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik,” ujar Soetarmi,dikutip Kamis (7/5/2026).

Menurut Soetarmi, Kejati Sulsel akan terlebih dahulu memastikan apakah sudah terdapat laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan Stadion Barombong sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, penanganan persoalan proyek Stadion Barombong memerlukan kajian yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Kejati Sulsel, kata Soetarmi, perlu melihat persoalan tersebut secara komprehensif, baik dari aspek administratif maupun aspek hukum.

“Tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum,” tegas Soetarmi.

Pembangunan Stadion Barombong sendiri sejak awal memang menjadi proyek yang menyedot perhatian publik Sulawesi Selatan.

Stadion yang digadang-gadang menjadi salah satu pusat olahraga representatif di kawasan timur Indonesia itu hingga kini belum sepenuhnya rampung meski telah menelan anggaran besar selama bertahun-tahun.

Mangkraknya pembangunan stadion memunculkan kekecewaan masyarakat, terutama pecinta olahraga sepak bola di Sulawesi Selatan yang sejak lama berharap kehadiran stadion modern tersebut dapat menjadi kebanggaan daerah sekaligus mendukung pembinaan olahraga.

Berbagai pihak kini mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih jauh terhadap seluruh proses proyek pembangunan Stadion Barombong, termasuk dugaan penyimpangan dalam tender, pelaksanaan proyek, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam penentuan rekanan.

Publik juga berharap transparansi dalam pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *