PravadaNews – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, diboyong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika yang menyeret nama bandar besar, Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Pemeriksaan terhadap perwira polisi tersebut menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aliran dana dan jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat dan sejumlah daerah lainnya.
Langkah Bareskrim Polri ini sekaligus menandai pengembangan kasus narkotika berskala besar yang tidak hanya menyasar pelaku utama peredaran barang haram, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang.
Dari pantauan di lapangan, Maulangi tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 16.27 WIB. Maulangi tampak mengenakan kaos yang dibalut jaket bernuansa hitam. Wajahnya juga ditutup dengan masker hitam.
Selain Maulangi, penyidik juga membawa mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati untuk diperiksa dalam perkara TPPU. Namun Ais terus menunduk dan menutup wajahnya dengan kain.
“Dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim. Kita membawa tersangka mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Bowo menyebut penyidik juga bakal memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dalam perkara itu. Adapun Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Nanti mungkin dengan pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses,” tutur Bowo.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPU kasus narkoba Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Salah satunya adalah mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagau tersangka kasus peredaran narkotika.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Ditrtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Sebagaimana diketahui, keduanya juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Selain Didik dan Malaungi, penyidik juga menjerat tiga orang lain dalam pusaran praktik pencucian uang ini. Diantaranya bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Alex Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Bareskrim menegaskan tak hanya akan menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara. Namun juga fokus pada upaya pemiskinan jaringan melalui pasal pencucian uang.
Brigjen Eko menegaskan pihaknya turut melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” pungkas Eko.















