Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)

Beranda / Ekonomi / Gonjang-ganjing Kenaikan HET Minyakita

Gonjang-ganjing Kenaikan HET Minyakita

PravadaNews – Wacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng label Minyakita terus bergulir. Namun, ada kepastian kapan HET Minyakita itu akan dinaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kebanyakan pengguna Minyakita adalah masyarakat kelas menengah-bawah dan pedagang atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perubahan HET Minyakita ini mendapatkan ragam komentar dari DPR, pengamat ekonomi, hingga pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

Awalnya, perubahan HET Minyakita ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan). HET Minyakita sudah kurang lebih 3 tahun tidak dilakukan penyesuaian.

HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Harga HET Minyakita sudah 3 tahun yang lalu dari 2024, kan sudah lama, semua kan pasti nilai keekonomiannya berubah semua,” ujar Menteri Busan kepada wartawan di Kantor Kemendag RI, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga: HET Minyakita Besar Pasak daripada Tiang

Menteri Busan mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga CPO, biaya produksi, dan distribusi alami kenaikan.

“Ini kan faktor harga CPO naik, biaya produksi naik, jadi kan kami harus menyesuaikan semua,” ujar Menteri Busan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menyatakan, harga Minyakita di sejumlah daerah sudah alami kenaikan, bahkan melebihi HET sebesar Rp15.700 per liter.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok per 4 Mei 2026, harga rata-rata nasional telah menyentuh Rp15.915 per liter.

Nasim menceritakan, di Pekanbaru, harga Minyakita tembus Rp20 ribu dan Cirebon Rp21 ribu per liter. Oleh karena itu, Nasim meminta pemerintah untuk mengawasi kenaikan HET Minyakita.

“Jika HET dinaikkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan harga akan semakin tidak terkendali,” kata Nasim di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Kebijakan HET Hanya di Atas Kertas

Di kesempatan berbeda, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mengatakan, penyesuaian HET ini diperlukan.

“Penyesuaian harga ini dibutuhkan karena mengingat harga logistik dan bahan baku sawit yang makin tinggi, sehingga perlu ada evaluasi,” kata Wasisto kepada PravadaNews, Rabu (6/5/2026).

Terkait besaran kenaikan HET Minyakita, kata Wasisto, tidak ada angka yang ideal. Sebab, pemerintah perlu melihat kondisi di dalam negeri maupun luar negeri.

“Secara matematis, tidak ada angka ideal karena tergantung pada political will merespons situasi global dan nasional,” jelas Wasisto.

Pemerintah juga harus menghitung dampak yang dirasakan masyarakat jika HET Minyakita dinaikkan.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengatakan, kenaikan HET Minyakita akan menekan daya beli masyarakat.

Akan tetapi, masyarakat pada umumnya membeli produk Minyakita di pasaran dengan harga di atas HET. Meski HET Minyakita sudah ditetapkan sebesar Rp15.700. Masih ditemukan di sejumlah pasar harga Minyakita di atas HET yakni kisaran Rp18.000-Rp20.000.

“(Kenaikan HET Minyakita) penyesuaian saja sebetulnya, real (kenyataan) di lapangan harga yang dibeli masyarakat selama ini kan enggak pernah Rp15.700 kan,” kata Khudori kepada PravadaNews, Kamis (7/5/2026).

Oleh karena itu, Khudori menilai penyesuaian HET Minyakita oleh Kemendag memang diperlukan. “Penyesuaian HET itu enggak pernah tercapai,” ujar Khudori.

Khudori menambahkan, selama ini masyarakat membeli Minyakita dengan harga di atas HET yang sudah ditetapkan. “Selama kini kita beli Rp16.000 sekian,” kata Khudori.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *